Lebih lanjut Bagus menerangkan, terduga pelaku lalu membuka celananya dan mencoba melakukan hubungan badan dengan korban. Akan tetapi terduga pelaku merasa kesulitan dan akhirnya terjadi ejakulasi dan mengeluarkan sperma yang dibuang di paha korban.
"Jadi ketika teman perempuan itu tahu korban dibawa ke dalam kamar dan terjadi tindakan pencabulan, dia memanggil teman-temannya kurang lebih 10 motor, kemudian datang menyelamatkannya dan korban. Terduga pelaku dan enam temannya lalu dibawa ke Polsek kemudian polsek melimpahkan kasusnya ke Polres Sukabumi Kota," ucapnya.
Bagus menambahkan, untuk sementara MS dijadikan tersangka sedangkan 6 temannya masih dalam pemeriksaan dan dikenakan wajib lapor. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU No 17/2016 dan Pasal 82 UU No 17/2016, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait