Seusai menerima laporan, polisi mulai melakukan pengecekan TKP (tempat kejadian perkara), memeriksa sejumlah saksi hingga pada akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui terduga pelaku melakukan tindak pidana serupa di beberapa lokasi di wilayah Sukabumi.
Hingga saat ini, D masih diamankan di Polsek Sukaraja guna kepentingan proses penyidikan dan pengembangan. Terduga pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait