Bagian aset beberapa kali sudah melayangkan surat secara persuasif kepada mereka yang sudah tidak berhak menggunakan kendaraan dinas karena telah pensiun.
"Ada yang sudah mengeluarkan uang untuk perbaikan, jadi merasa punya hak. Tapi hal seperti itu bisa dikomunikasikan secara baik-baik, jangan sampai pendataan aset kendaraan dan keberadaannya tidak jelas," ujar Dadan Supardan.
Wakil Ketua Komisi II DPRD KBB menuturkan, jika pemda segan untuk menarik mobil dinas, bisa berkoordinasi dengan kejaksaan, Polres Cimahi, dan Satpol PP. Intinya, bagaimana kendaraan tersebut dikembalikan ke Pemda KBB.
"Persoalan akan semakin rumit jika aset dinyatakan hilang. Itu bisa jadi catatan temuan saat ada pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," tutur politisi Partai Golkar ini.
Dadan Supardan mengapresiasi keluarga mantan Bupati Aa Umbara Sutisna yang dengan penuh kesadaran tinggi menyerahkan kendaraan dinas ke Pemda KBB. Mobil dinas yang diserahkan keluarga Aa Umbara itu terdiri atas Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero, dan Toyota Camry.
Editor : Agus Warsudi
Pemda KBB bandung barat kabupaten bandung barat pemda bandung barat pemkab bandung barat kendaraan dinas lelang kendaraan dinas mobil dinas Kepemilikan Mobil Dinas Pengadaan Mobil Dinas
Artikel Terkait