"Soal titipan siswa juga ini menjadi sorotan kami. Artinya kalau titipan itu dianggap sebuah pengecualian, karena kondisi Sukabumi hari ini dianggap belum siap. Seharusnya pengecualian itu tidak hanya untuk aggota dewan, tetapi untuk semua lapisan masyarakat," ujar Danial Fadhilah.
Sementara itu, Koordinator Pengawas SMA pada KCD Pendidikan Wilayah V Sukabumi Iwan Setiawan menanggapi aspirasi yang disampaikan mahasiswa dan LSM. Iwan Setiawan memastikan PPDB 2023 di Kabupaten dan Kota Sukabumi bersih, tidak ada pungutan di sekolah.
Akan tetapi terkait dengan sistem zonasi, ada beberapa masyarakat yang tidak masuk. Maka, harus diklarifikasi terlebih dulu. Sebab, aplikasi PPDB 2023 sudah menggunakan sistem tertentu.
"Jadi, sistem zonasi sekarang sudah betul-betul ketat. Sehingga ruang untuk intervensi manusia di sistem zonasi itu, hampir tidak ada. Karena titik koordinat ditentukan oleh sistem, GPS, membaca kepada alamat yang diinput oleh peserta didik yang daftar sesuai alamat KK," ujar Iwan.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait