Massa Himasi di depan Kantor KCD Pendidikan Wilayah V Sukabumi. Mereka memprotes pelaksanaan PPDB 2023 yang dinilai tidak becus. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

Selain itu, mengenai persoalan infak sekolah yang tidak diperbolehkan sesuai Pasal 12 Huruf B Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. 

Tidak boleh sekecil apa pun pihak komite sekolah meminta sumbangan kepada peserta didik atau orang tua murid. Lalu LSM Kompak juga meminta lebih proporsional terhadap penerimaan peserta didik baru.

"Terakhir kita menuntut ganti dan enyahkan ibu KCD Pendidikan Wilayah V dari Sukabumi. karena tidak mampu menjalankan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) selama 2 tahun berjalan ini. Tidak ada satu pun produk yang dilahirkan oleh KCD," ujar Dace Arisandi.

Ketua PB Himasi Danial Fadhilah mengatakan, kedatangan mahasiswa ke Kantor KCD Pendidikan Wilayah V Sukabumi merupakan bentuk kekecewaan terhadap sistem PPDB 2023 yang menyulitkan lulusan SMP melanjutkan ke sekolah negeri di Sukabumi.

"Karena kalau sistemnya masih seperti ini, kita harus memperhatikan bagaimana adik-adik kita nanti ataupun adik-adik kita sekarang punya keinginan bersekolah. Namun, sulit sekolah. Karena jangankan mereka dikasih kesempatan untuk berjuang, mereka daftar saja tidak masuk," kata Ketua PB Himasi.

Danial Fadhilah menyatakan, sistem PPDB zonasi saat ini, titik nol nya masih bisa diperdebatkan dan dipermainkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Karena itu, dia menilai pemerintah tidak fair menjalankan sistem PPDB. Bahkan, sampai ada siswa titipan lolos atau masuk di sekolah favorit.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network