"Terus saya ingin menyampaikan, andaikan, jikalau nanti saya ditahan, jikalau saya nanti tidak keluar dari ruangan, atau saya dipenjara, maka sedikit saya sampaikan, bahwasannya ini adalah bentuk ketidakadilan dan demokrasi sudah mati di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai," ucap Habib Bahar.
"Sebab kenapa, karena saya dilaporkan secepat kilat, sedangkan masih ada penista-penista Allah, penista agama dilaporkan, tidak diproses sama sekali," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Habib Bahar bakal dimintai Keterangan soal isi ceramah yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian, yang tertera Pasal 28 ayat 2 jo 45 a UU ITE dan atau Pasal 14 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Penyidikan kasus tersebut didasari atas laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
"Kronologi kejadian berawal dari ceramah BS (Bahar Smith) pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung yang kemudian diupload ke dalam satu akun YouTube, disebar, dan ditransmisikan sehingga viral di media sosial," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman.
Editor : Agus Warsudi
Dirreskrimum Polda Jabar Ditreskrimsus Polda Jabar ditreskrimum polda jabar kapolda jabar polda jabar mapolda jabar habib bahar habib bahar bin smith habib bahar smith pemeriksaan habib bahar bin smith
Artikel Terkait