Kapolresta Bandung Kombes Pol Kisworo Wibowo mengatakan, anggota ormas GMBI dari Kabupaten Bandung yang berangkat mengikuti aksi unjuk rasa ada dua distrik. Yaitu, distrik Majalaya dan Kabupaten Bandung. "Dari Distrik Bandung sekitar lima dan Majalaya 36 orang. Sehingga total 41 orang," kata Kapolresta Bandung, dalam keterangan resmi.
Pascaunjuk rasa berujung anarkistis, ujar Kombes Pol Kisworo Wibowo, Polda Jabar mengamaankan 41 anggota GMBI tersebut. Setelah mereka diperiksa petugas. Kemudian, karena tidak terbukti melakukan perbuatan pidana, anarkis, dan ujaran kebencian, mereka dikembalikan ke Polresta Bandung.
"Di Polresta Bandung, mereka kami lakukan pendataan, difoto, diminta sidik jari, dan membuat surat pernyataan, serta menetapkan status mereka wajib lapor. Setelah itu dikembalikan ke rumah masing-masing," ujar Kombes Pol Kisworo Wibowo.
Kepada anggota GMBI tersebut, tutur Kapolresta Bandung, petugas juga memberikan imbauan tegas agar tidak melakukan tindakan anarkistis saat menggelar unjuk rasa.
Editor : Agus Warsudi
ormas kepemudaan anggota ormas bentrok ormas bentrokan ormas aksi anarkistis anarkistis Unjuk rasa anarkistis demonstrasi anarkistis polresta bandung Kapolresta Bandung
Artikel Terkait