Sementara itu, tersangka AK mengaku kenal dengan korban di kampung dan lembaga pemasyarakatan (lapas) saat mendekam di penjara karena terlibat kasus penganiayaan. "Korban sering melakukan pemalakan di tempat saya bekerja, minta jatah uang," kilah AK.
Kini kelima pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan meninggal dunia. Kelima tersangka terancaman 20 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
kabupaten bandung polresta bandung kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan kronologi pembunuhan motif pembunuhan pelaku pembunuhan pembunuhan
Artikel Terkait