Foto: Ilustrasi/Istimewa

Sementara itu, tersangka AK mengaku kenal dengan korban di kampung dan lembaga pemasyarakatan (lapas) saat mendekam di penjara karena terlibat kasus penganiayaan. "Korban sering melakukan pemalakan di tempat saya bekerja, minta jatah uang," kilah AK.

Kini kelima pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan meninggal dunia. Kelima tersangka terancaman 20 tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network