L, pelaku yang membacok dua nelayan di pusat keramaian Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. (Foto: DHARMAWAN HADI)

Kronologi kejadian, tutur Kapolres Sukabumi, pelaku L datang menemui korban dan membuka jok motor. Tiba-tiba L membacok korban di depan toko Ria Busana di pusat kota Palabuhanratu. 

Setelah melakukan penganiayaan, pelaku lalu melarikan diri ke arah Cipatuguran. Akibat perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal 361 dengan ancaman hukuman penjara selama 8 tahun.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhilah mengatakan, pelaku L ditangkap di Panyairan, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. 

"Tim Polsek Palabuhanratu dan Polres Sukabumi menemukan ciri-ciri terduga korban berada di Kampung Panyairan. Tersangka lalu kami tangkap," kata Rizka.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network