Kronologi kejadian, tutur Kapolres Sukabumi, pelaku L datang menemui korban dan membuka jok motor. Tiba-tiba L membacok korban di depan toko Ria Busana di pusat kota Palabuhanratu.
Setelah melakukan penganiayaan, pelaku lalu melarikan diri ke arah Cipatuguran. Akibat perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal 361 dengan ancaman hukuman penjara selama 8 tahun.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhilah mengatakan, pelaku L ditangkap di Panyairan, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
"Tim Polsek Palabuhanratu dan Polres Sukabumi menemukan ciri-ciri terduga korban berada di Kampung Panyairan. Tersangka lalu kami tangkap," kata Rizka.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait