Dalam kericuhan itu, polisi menangkap dua mahasiswa yang diduga sebagai provokator. Kedua mahasiswa tersebut dibawa ke Polres Karawang.
Kapolres Karawang, AKBP Edward Zulkarnaen mengatakan, tindakan tegas diambila karena aksi yang dilakukan mahasiswa ini telah melewati batas dan bersifat anarkis.
Dia juga menduga bahwa kerusuhan bukan murni dilakukan oleh mahasiswa, tetapi melibatkan kelompok yang tidak jelas identitasnya.
Selain terjadi kerusakan beberapa fasilitas di lokasi, arus lalu lintas di Jalan Ahmad Yani juga tersendat hingga. Massa akhirnya berhasil dibubarkan oleh aparat keamanan.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait