Tuntutan kedua, terkait revisi Permenhub No 12 tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Mereka menuntut revisi yang lebih memberikan perlindungan kepada para ojol.
"Kemudian poin ketiga, kami minta berikan legalitas hukum yang jelas. Karena ini tidak ada kepastian hukum yang pasti bagi kami para pekerja driver ojol," ujar dia.
Dia mengancam jika tuntutan mereka tak dipenuhi, akan kembali lagi dengan massa yang lebih besar. Masaa aksi demonstrasi ojol pun membubarkan diri pada pukul 11.00 WIB. Massa kembali bekerja.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait