Wakapolres CIrebon Kota Kompol Ali Rais Ndada menunjukkan senjata tajam yang digunakan para pelaku untuk tawuran. (Foto: iNews/Miftahudin)

"Sembilan remaja yang terlibat tawuran berhasil ditangkap. Sedangkan beberapa remaja lain melarikan diri dan lolos dari kejaran petugas," kata Wakapolres Cirebon Kota dalam ekspos kasus di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (17/3/2021).

Akibat tawuran itu, ujar Kompol Ali Rais, satu remaja mengalami luka cukup parah. Kepala korban terkena sabetan senjata tajam. Setelah sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, korban meninggal dunia.

"Saat ini, personel Satreskrim Polres Cirebon Kota masih memburu empat remaja yang melakukan pembacokan terhadap korban. Mereka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Empat orang DPO tersebut berinisial R, R, N, dan F," ujar Kompol Ali Rais.

Para pelaku, tutur Wakapolres Cirebon Kota, diancam Pasal 170 dan atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman 12 atau 15 tahun penjara. "Para pelaku berumur antara 17 hingga 18 tahun. Tapi ada juga yang di bawah umur," tutur Wakapolresta.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network