"Sembilan remaja yang terlibat tawuran berhasil ditangkap. Sedangkan beberapa remaja lain melarikan diri dan lolos dari kejaran petugas," kata Wakapolres Cirebon Kota dalam ekspos kasus di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (17/3/2021).
Akibat tawuran itu, ujar Kompol Ali Rais, satu remaja mengalami luka cukup parah. Kepala korban terkena sabetan senjata tajam. Setelah sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, korban meninggal dunia.
"Saat ini, personel Satreskrim Polres Cirebon Kota masih memburu empat remaja yang melakukan pembacokan terhadap korban. Mereka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Empat orang DPO tersebut berinisial R, R, N, dan F," ujar Kompol Ali Rais.
Para pelaku, tutur Wakapolres Cirebon Kota, diancam Pasal 170 dan atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman 12 atau 15 tahun penjara. "Para pelaku berumur antara 17 hingga 18 tahun. Tapi ada juga yang di bawah umur," tutur Wakapolresta.
Editor : Agus Warsudi
korban tawuran tawuran tawuran antarremaja tawuran geng motor tawuran remaja remaja tewas cirebon Cirebon Jabar Polres Cirebon Kota
Artikel Terkait