Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons gugatan sekolah swsta terkait kebijakan rombongan belajar. (Foto: Dok.iNews)

Para penggugat mempersoalkan kebijakan Gubernur Jabar soal penambahan rombongan belajar (rombel) 50 siswa per kalas pada tahun ajaran 2025/2026.

Kebijakan itu merugikan para penggugat sebab jumlah murid baru di sekolah swasta menjadi berkurang. Sebagian besar terserap oleh sekolah negeri.

Alex Edward, kuasa hukum penggugat mengatakan, 8 organisasi sekolah swasta menuntut Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mencabut dan membatalkan keputusan soal rombel.

“Sekolah-sekolah swasta mengalami kerugian itu akibat keputusan gubernur ini. Penerimaan murid baru di sekolah swasta berkurang. Tuntutan kami, keputusan gubernur soal rombel dicabut dan dibatalkan,” kata Alex di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (8/8/2025).

Alex menyatakan, dampak lanjut dari kebijakan itu, guru-guru tersertifikasi tidak dapat memenuhi jam pelajaran sebab jumlah murid di sekolah-sekolah swasta tingkat SMA menurun drastis.

“Sarana dan prasarana sekolah swasta juga terancam terbengkalai. Jika kebijakan itu berlaku sampai 3 tahun, bisa menyebabkan sekolah-sekolah swasta di Jawa Barat gulung tikar, bangkrut,” ujar Alex.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network