Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons gugatan sekolah swsta terkait kebijakan rombongan belajar. (Foto: Dok.iNews)

BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons gugatan yang dilayangkan 8 organisasi sekolah swasta atas kebijakan rombongan belajar (rombel) 50 siswa per kelas. Dedi Mulyadi mengaku tak keberatan dengan gugatan tersebut.

“Gugatan PTUN kan hak setiap orang untuk melakukan gugatan. Bagi saya sangat berbahagia digugat. Itu mencerminkan bahwa Gubernur Jawa Barat bekerja,” kata Dedi di sela-sela kegiatan menghadiri Konvensi Sains, Teknologi, Industri (KSTI) 2025 di Gedung Sabuga Bandung, Kamis (7/8/2025).

Dedi menyatakan kebijakan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tanggal 26 Juni 2025 tentang tentang petunjuk teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah melalui Penambahan Rombongan Belajar (Rombel) itu, merupakan salah satu upaya untuk menyelamatkan para pelajar putus sekolah.

Dia mengklaim puluhan ribu siswa yang diselamatkan oleh kebijakan itu. “Di situ ingat lho, yang digugat itu adalah upaya Gubernur Jawa Barat untuk menyelamatkan anak putus sekolah. Yang kami selamatkan hari ini adalah 47.000 orang yang bisa bersekolah di sekolah pemerintah free. Bahkan kami di perubahan anggaran juga akan menyiapkan pakaian sepatu buat mereka,” ujar Dedi.

“Kalau hari ini saya mendapat gugatan, ya nggak ada masalah. Ya kami hadapi. Kami hormati gugatan itu hak setiap warga negara,” tuturnya.

Dedi mengatakan, berdasarkan data, tren penerimaan siswa baru di sekolah swasta mengalami penurunan dalam beberapa tahun kebelakang. Namun meski mengalami penurunan, jumlah sekolah swasta justru bertambah.

“Tren penerimaan siswa baru di sekolah swasta itu memang mengalami penurunan dalam 3-4 tahun terakhir. Itu yang pertama. Kemudian yang kedua, sekolah swasta tumbuh, bertambah," ucap Dedi.

Dedi menyatakan, tahun ini jumlah sekolah swasta tambah 60 lebih. "Nah nanti kami lihat, dipetakan. Apakah sekolah-sekolah swasta yang hari ini mengalami penurunan murid itu disebabkan karena rekrutmen yang ditambah di sekolah negeri atau tidak. Kan itu belum tentu,” ujarnya.

Saat ini, tutur Dedi, Pemprov Jabar tengah melakukan percepatan proses pembangunan ruang kelas baru di sekolah negeri untuk memuat siswa 50 orang dalam satu kelas.

Selain itu, tutur dia, Pemprov Jabar juga berencana membangun lima sekolah baru  di beberapa daerah pada 2026. Seperti, di Kota/Kabupaten Bekasi, Kota/Kabupaten Bogor, dan Kota/Kabupaten Bandung.

Menurut Dedi, alasan membangun sekolah baru di beberapa daerah di Jabar itu, karena jumlah sekolah negeri sedikit.

“Kenapa itu terjadi? Karena selama ini, mohon maaf ya, pemerintah terdahulu tidak memprioritaskan pendidikan. Tidak membangun ruang kelas baru. Tidak membangun sekolah baru. Di tahun 2020, itu di data yang ada, tidak satu pun sekolah yang dibangun oleh pemerintah provinsi,” tutur Dedi.

Diberistakan sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menggelar sidang perdana gugatan yang dilayangkan 8 organisasi sekolah swasta terhadap kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi soal rombel 50 siswa per kelas.

Dalam sidang perdana itu, majelis hakim memeriksa objek sengketa dan melakukan proses dismissal.

Para penggugat mempersoalkan kebijakan Gubernur Jabar soal penambahan rombongan belajar (rombel) 50 siswa per kalas pada tahun ajaran 2025/2026.

Kebijakan itu merugikan para penggugat sebab jumlah murid baru di sekolah swasta menjadi berkurang. Sebagian besar terserap oleh sekolah negeri.

Alex Edward, kuasa hukum penggugat mengatakan, 8 organisasi sekolah swasta menuntut Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mencabut dan membatalkan keputusan soal rombel.

“Sekolah-sekolah swasta mengalami kerugian itu akibat keputusan gubernur ini. Penerimaan murid baru di sekolah swasta berkurang. Tuntutan kami, keputusan gubernur soal rombel dicabut dan dibatalkan,” kata Alex di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (8/8/2025).

Alex menyatakan, dampak lanjut dari kebijakan itu, guru-guru tersertifikasi tidak dapat memenuhi jam pelajaran sebab jumlah murid di sekolah-sekolah swasta tingkat SMA menurun drastis.

“Sarana dan prasarana sekolah swasta juga terancam terbengkalai. Jika kebijakan itu berlaku sampai 3 tahun, bisa menyebabkan sekolah-sekolah swasta di Jawa Barat gulung tikar, bangkrut,” ujar Alex.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network