“Itu (penerbitan sertifikat kebun sawit ilegal) bertentangan dengan undang-undang. Sehingga, kepala BPN yang mengeluarkan sertifikat bisa dipidana. Saya khawatir ini terjadi di berbagai tempat, bukan hanya satu sertifikat. Bisa jadi ratusan atau ribuan sertifikat yang melibatkan jutaan hektare tanah dan negara dirugikan,” tutur Kang Dedi.
Selain itu, Kang Dedi juga mendapat informasi ada persiapan modus para korporasi berubah menjadi koperasi. Hal tersebut dikarenakan sesuai UU Cipta Kerja, masyarakat boleh menggarap perkebunan rakyat yang luasnya tidak lebih dari 5 hektare.
“Jadi korporasi yang menanam kebun sawit ilegal itu berubah jadi koperasi. Kebun sawit itu kemudian dibagi-bagi 5 hektare sehingga mereka terbebas dari denda dan pembayaran PNBP. Itu harus cermat. Untuk itu harus menggandeng menteri koperasi supaya bisa terdata,” ucapnya.
Editor : Agus Warsudi
kebun sawit lahan kebun sawit gubernur riau kapolri riau kasus riau dedi mulyadi Komisi IV DPR RI Wakil Ketua Komisi IV DPR
Artikel Terkait