“Tetapi faktanya, bupati menyampaikan bahwa kebun yang disegel sudah bersertifikat. Pertanyaannya adalah dasar ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) mengeluarkan sertifikat dari mana? Ini kan ada dua lembaga negara, ATR/BPN dan KLHK cq Ditjen Penegakan Hukum. Satu ilegal (menurut KLHK), satu lagi (ATR/BPN) mengatakan sudah mengeluarkan sertifikat,” ujarnya.
Mantan Bupati Purwakarta dua periode ini menuturkan, dalam proses keluarnya sertifikat oleh ATR/BPN tersebut ada prosedur yang dilanggar. Sebab perkebunan tersebut telah jelas melanggar hingga akhirnya disegel oleh KLHK.
Sehingga, tutur Kang Dedi, ada pembelajaran penting yang harus dilakukan, yakni, mendorong KLHK untuk berani tegas membuat laporan ke Mabes Polri terkait proses sertifikat kawasan perkebunan sawit ilegal tersebut.
Editor : Agus Warsudi
kebun sawit lahan kebun sawit gubernur riau kapolri riau kasus riau dedi mulyadi Komisi IV DPR RI Wakil Ketua Komisi IV DPR
Artikel Terkait