Terdakwa kasus dugaan suap perizinan Meikarta Neneng Hasanah Yasin saat sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jabar, Rabu (27/2/2019). Dalam sidang lanjutan Rabu (203/2019), Wagub Jabar periode 2013-2018 Deddy Mizwar dihadirkan sebagai saksi

BANDUNG, iNews.id – Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) periode 2013-2018 Deddy Mizwar mengatakan, aksi Lippo Group yang ingin membangun kawasan terpadu Meikarta di Kabupaten Bekasi, diibaratkan dengan istilah membangun negara di dalam negara.

Hal ini disampaikannya saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara suap pembangunan kawasan terpadu, Meikarta, dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (20/3/2019).

“Harus ada rekomendasi. Ini Lippo kayaknya negara di dalam negara. 500 hektare mau di bangun, dua juta orang. Skala metropolitan, tanpa ada rekomendasi. Apa kata dunia,” ujar Deddy Mizwar saat menjawab pertanyaan Anggota Majelis Hakim Lindawati.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menanyakan kepada Deddy Mizwar yang saat itu juga menjabat sebagai Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKPRD) Provinsi Jabar, seputar proyek pembangunan Meikarta, di Kabupaten Bekasi.

Deddy Mizwar yang akrab disapa Demiz ini menuturkan, ada hal yang tidak beres dilakukan oleh Lippo Group dalam pembangunan Meikarta. Di antararany, luas lahan sebanyak 500 hektare yang dipromosikan Lippo Group dalam pembangunan Meikarta.

“Ternyata 500 hektare tadi peruntukkan bukan untuk rumah, kenapa diproyeksikan untuk rumah. Sementara sesuai SK Gubernur tahun 1993, rekomendasi lahan untuk Meikarta hanya 84,6 hektare saja yang diperuntukkan untuk rumah,” katanya.

Atas dasar hal tersebut, Demiz memberikan pernyataan yang berisi agar pembangunan Meikarta diberhentikan sementara.

“Makanya atas dasar itu, stop yang 500 hektare dan yang kedua yang 84,6 hektare harus segera dikeluarkan (rekomendasi) karena itu haknya Lippo. Maka muncul lah RDC (rekomendasi dengan catatan) tadi di atas kertas,” katanya.


Demiz dan Gubernur Jabar periode periode 2013-2018 Ahmad Heryawan yang juga hadir dalam persidangan dimintai keterangan oleh Majelis Hakim terkait RDC sebagai dasar bagi Lippo Group melanjutkan pembangunan Meikarta, setelah Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPTT) dikeluarkan Bupati Bekasi Neneng Yasin pada 12 Mei 2017.

Demiz mengatakan RDC yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Jabar untuk pembangunan Meikarta juga tidak ada sangkut pautnya dengan Ahmad Heryawan atau Aher yang saat itu menjabat gubernur Jabar.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network