Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadi Caksono memberikan restorative justice kepada Munir Alamsyah, eks guru honorer. (Foto: iNews/II SOLIHIN)

Polres Garut, ujar AKBP Wirdhanto Hadi Caksono, setelah menerima surat pernyataan dari kedua belah pihak, kepala sekolah dan Disdik Garut serta pelaku, maka ditempuh jalur restorative justice. "Pelaku sudah menyesali perbuatannya. Pelaku juga bukan residivis," ujar AKBP Wirdhanto Hadi Caksono.

Diberitakan sebelumnya, Munir Alamsyah (53), mantan guru honorer di SMPN 1 Cikelet, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, ditangkap polisi. Pasalnya, MA nekat membakar ruang guru dan laboratorium sekolah.

Tindakan tak terpuji dan kriminal itu dilakukan MA lantaran sakit hati tak mendapatkan gaji dari sekolah. MA menyebutkan, gajinya selama dua tahun mengajar di sekolah itu, 1996-1998, belum dibayar. 

Peristiwa kebakaran sekolah itu terekam video amatir. Dalam video terlihat kondisi  ruang guru dan laboratorium di SMPN 1 Cikelet hangus terbakar. Beberapa meja, kursi, pintu, komputer, dan berkas-berkas soal ujian hangus dilalap api.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network