Jero Wacik, eks Menteri ESDM dan eks Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (kiri) bersama Kepala Bapas Bandung Bambang Ludiro. (FOTO: ISTIMEWA)

Di tingkat kasasi, hakim Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar memperberat hukuman Jero Wacik dari empat tahun penjara menjadi delapan tahun. Jero Wacik dinilai terbukti menggunakan DOM untuk kepentingan pribadi dan menerima gratifikasi ketika menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata dan Menteri ESDM.

Jero Wacik yang meyakini tidak bersalah atas penggunaan DOM lantas mengajukan PK. Dia merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara dan Instruksi Presiden pada 19 Juli 2016.

Menurut Jero Wacik, jika penggunaan DOM salah administrasi, menteri tersebut sepatutnya tidak bisa dipidana. Laporan kerugian Badan Pemeriksa Keuangan yang belum diterima sebelum ditetapkan tersangka juga dia masukkan ke dalam permohonan PK. Namun, MA menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jero Wacik.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network