Jero Wacik, eks Menteri ESDM dan eks Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (kiri) bersama Kepala Bapas Bandung Bambang Ludiro. (FOTO: ISTIMEWA)

Bambang menuturkan, selama  CMB, Jero Wacik harus mematuhi sejumlah aturan. Antara lain, tidak diperkenankan keluar negeri kecuali dengan alasan sakit atau ibadah. Untuk itu pun harus mendapatkan izin dari Menkumham.

"Tidak diperkenankan keluar negeri kecuali ibadah atau sakit. Kalaupun boleh itu harus ada izin dari Pak Menteri. Tapi beliau (Jero Wacik) bilang tidak ada rencana keluar negeri," tutur Bambang Ludiro.

Kepala Bapas Bandung mengatakan, Jero Wacik memperoleh total remisi umum dan khusus enam bulan sebelum CMB. "Remisinya itu 6 bulan total ya. Narapidana itu menjalani masa pidananya ada hak yang bisa diperoleh seperti remisi umum dan remisi khusus," ucap Kepala Bapas Bandung. 

Diketahui, Jero Wacik dijebloskan ke Lapas Sukamiskin karena saat menjabat Menteri ESDM terbukti menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Seperti, membeli tiket perjalanan keluarga, biaya main golf, pijat dan refleksi.

Akibat perbuatannya, Jero Wacik dihukum pidana penjara selama 4 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 9 Februari 2016. Jero Wacik sempat dibanding, tetapi putusannya tetap, hingga akhirnya diajukan kasasi.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network