BANDUNG, iNews.id - Achmad Taufan, kuasa hukum Muhammad Ramdhanu alias Danu angkat bicara terkait penetapan kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan Ibu dan Anak di Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Subang. Kuasa hukum memastikan Danu menyerahkan diri, bukan ditangkap penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.
Achmad Taufan mengatakan, Danu datang ke Polda Jabar untuk menyerahkan diri dan membongkar kasus pembunuhan itu pada Selasa (17/10/2023) siang tepat 2 tahun 3 bulan pascapembunuhan sadis itu terjadi pada Rabu 18 Agustus 2021.
"Iya Danu dijadikan tersangka bukan karena ditangkap tetapi Danu menyerahkan diri untuk bisa membongkar semua siapa saja pelaku pembunuhan kasus Subang yang sebenarnya," kata Achmad Taufan yang dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (17/10/2023) malam.
Namun, Achmad Taufan enggan menjelaskan peran Danu dalam pembunuhan almarhumah Tuti dan Amalia pada Rabu 18 Agustus 2021 dini hari.
"Izin, nanti ya. Kami dahululan pihak kepolisian yang menjelaskan. Pers rilisnya nanti pasti dijelaskan. Kita jangan mendahului kepolisian, insya Allah nanti terang benderang semua," ujar Achmad Taufan.
Menurut Achmad Taufan, penyerahan diri itu merupakan inisiatif Danu. "Iya benar (inisiatif)," tutur dia.
Achmad Taufan mengaku telah dua hari dua malam berada di Polda Jabar mendampingi Danu. "Karena sudah 2 hari 2 malam kami di Polda, kelihatannya perlu istirahat," ucap Achmad Taufan.
Diberitakan sebelumnya, pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Kampung Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang pada Rabu 18 Agustus 2021, terungkap. Satu pelaku menyerahkan diri ke Ditreskrimum Polda Jabar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, benar penyidik telah menetapkan satu tersangka dalam kasus pembunuhan itu.
"Ya betul (penetapan satu tersangka). Lengkapnya sabar ya," kata Direktur Ditreskrimum Polda JAbar melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).
Kombes Pol Surawan juga membenarkan, tersangka yang menyerahkan diri bernama Danu yang menyerahkan diri ke Ditreskrimum Polda JAbar ditemani pengaracanya tadi siang. "Ya betul (tersangka yang menyerahkan diri bernama Danu)," ujar Kombes Pol Surawan.
Namun, Dirreskrimum Polda Jabar enggan memberikan penjelasan lebih detail terkait alasan penetapan tersangka terhadap Danu. Yang pasti, tersangka Danu telah ditahan di Rutan Mapolda Jabar. "Ya (Danu ditahan)," tutur Dirreskrimum Polda Jabar.
almarhumah Tuti dan Amelia ditemukan bersimbah darah di dalam bagasi mobil Alphard hitam di garasi rumah pada Rabu 18 Agustus 2021 pagi. Kedua korban diduga dihabisi pada Rabu dini hari oleh pembunuh lebih dari dua orang.
Polisi mendapati rekaman CCTV yang merekam pergerakan dua kendaraan, mobil Avanza putih dan motor NMax biru. Bahkan satu rekaman CCTV menunjukkan pelaku membuang barang bukti di tong sampah sebuah tempat pencucian mobil tak jauh dari lokasi kejadian.
Selain itu, penyidik juga melakukan autopsi ulang terhadap jenazah korban Tuti dan Amelia di TPU Istuning, Jalancagak, Subang pada Sabtu 2 Oktober 2021. Autopsi ulang dilakukan untuk memastikan bentuk luka dan senjata yang digunakan pelaku.
Bahkan, Polres Subang tutup mulut terkait perkembangan penyelidikan. Saksi kunci, Yosef Hidayah, Mimin Mintarsih, istri kedua Yosef, Yoris, dan Muhammad Ramdanu alias Danu, telah berkali-kali dimintai keterangan penyidik.
Namun dari sekian banyak bukti baru yang diperoleh penyidik, sampai saat ini polisi belum bisa menyimpulkan siapa pelaku pembunuhan keji terhadap almarhumah Tuti dan Amelia.
Editor : Agus Warsudi
pembunuhan subang pembunuhan ibu dan anak Kabupaten Subang Dirreskrimum Polda Jabar ditreskrimum polda jabar polda jabar mapolda jabar
Artikel Terkait