Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat, Iing Solihin. (Foto/Dok.SINDOnews)

Dia juga meminta kepada perusahaan yang melakukan PHK terhadap buruhnya agar memenuhi pesangon dan tunjangan sesuai dengan aturan yang berlaku. Atau harus ada perjanjian antara pengusaha dan pekerja, sebab jika tidak maka akan ada sanksi yang dijatuhkan.

"Buruh yang di-PHK itu masuk dalam kategori miskin baru, makanya mereka akan didorong untuk mengikuti pelatihan kerja di BLK untuk mendapatkan skill agar bisa menjadi wirausaha baru," ujarnya.


Editor : Faieq Hidayat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network