Pembubaran hajatan oleh Muspika Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran. (Foto: Syamsul Ma'arif)

"Sesuai kebijakan Mendagri Nomor 15 tahun 2021 dan instruksi Bupati Pangandaran Nomor 9 tahun 2021 terkait PPKM darurat, melarang kegiatan hajatan," ujar Iptu Umun.

Kapolsek Cimerak berharap masyarakat Pangandaran mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan cara sederhana, 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas, dan menghindari kerumunan.

Penerapan PPKM darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021 ini, tutur Kapolsek, diharapkan memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya Kecamatan Cimerak.

"Melalui penegakan aturan maksimal dan ketat, angka penyebaran Covid-19 di pangandaran dapat ditekan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional," tutur Kapolsek Cimerak.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network