Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng Ponco Hartanto melantik 11 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang baru, Kamis (20/6/2024). (Foto: Eka Setiawan).

SEMARANG, iNews.idKejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) merotasi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari). Ada 11 Kajari yang diganti.

Pergantian ini ditandai dengan prosesi pelantikan pejabat baru yang digelar di Kantor Kejati Jateng, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (19/6/2024). Pelantikan dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng Ponco Hartanto.

“Kita saksikan pimpinan kita kan istilahnya koruptor-koruptor kakap kan sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung, itu menunjukkan kepada masyarakat bahwa kejaksaan itu benar-benar berani tajam ke atas dan tumpul ke bawah dengan restoratif justice (RJ),” kata Ponco di Kantor Kejati Jateng usai pelantikan.

Dia menekankan, tidak semua kasus yang masuk harus sampai ke pengadilan. Salah satu dasarnya, kata dia Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif alias Restoratif Justice (RJ).

“Di sana kan ada persyaratan-persyaratan secara limitatif sudah diatur, misalkan ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun, kerugian tidak lebih dari 2,5 juta (rupiah), tersangka belum pernah kejahatan, itu kan menjadi tolak ukur, dasar untuk bisa melaksanakan RJ atau tidak,” ucapnya.

Pada kesempatan itu dia juga berpesan agar para pejabat baru mengutamakan kearifan lokal, hati nurani dan berkadilan serta berkepastian hukum dan bermanfaat dalam penegakkan hukum.   


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network