AS, warga Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung ditangkap petugas Polres Cirebon Kota karena diduga melakukan pencurian. (FOTO: HUMAS POLDA JABAR)

"Saat ini pelaku diamankan di Polres Cirebon Kota guna penyelidikan lebih lanjut. Tersangka AS dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara," ujar AKP Perida Apriani Sisera.

Kasatreskrim Polres Cirebon Kota memerintahkan personel Satreskrim Polres Cirebon Kota dan polsek jajaran menggunakan momen Operasi Libas lodaya 2022 ini dengan baik dan bisa mengungkap sebanyak-banyaknya kasus kejahatan.

Kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan Polisi khususnya Polres Cirebon Kota dapat menghubungi nomor telepon atau WA 0815-7262-9112." tutur Kasatreskrim Polres Cirebon Kota.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network