"Saat ini pelaku diamankan di Polres Cirebon Kota guna penyelidikan lebih lanjut. Tersangka AS dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara," ujar AKP Perida Apriani Sisera.
Kasatreskrim Polres Cirebon Kota memerintahkan personel Satreskrim Polres Cirebon Kota dan polsek jajaran menggunakan momen Operasi Libas lodaya 2022 ini dengan baik dan bisa mengungkap sebanyak-banyaknya kasus kejahatan.
Kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan Polisi khususnya Polres Cirebon Kota dapat menghubungi nomor telepon atau WA 0815-7262-9112." tutur Kasatreskrim Polres Cirebon Kota.
Editor : Agus Warsudi
korban pencurian aksi pencuri aksi pencurian kasus pencurian pelaku pencurian pencuri kota cirebon Kapolres Cirebon Kota Polres Cirebon Kota
Artikel Terkait