"Walaupun sekadar baut dan harganya enggak mahal, tapi dampaknya itu bisa mengakibatkan kecelakaan kereta cepat. Saya berharapan ini (aksi pencurian di area proyek kereta cepat) adalah yang terakhir," ucap dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku, A, J, dan WK, disangkakan melanggar Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
kcjb proyek KCJB kcic pt kcic kabupaten bandung Kapolresta Bandung polresta bandung proyek kereta cepat
Artikel Terkait