BANDUNG, iNews.id - A (29), J (24), dan WK (26), dua di antaranya sekuriti proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB), ditangkap polisi. Ketiga pria itu diduga mencuri besi bekas di Stasiun KCJB Tegelluar, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka A dan J merupakan sekuriti proyek kereta cepat. Sedangkan pelaku WK penadah barang curian.
"Kami mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Stasiun KCJB Tegalluar. Pencurian dilakukan oleh sekuriti proyek KCJB," kata Kapolresta Bandung saat konferensi pers di Stasiun KCJB Tegalluar, Sabtu (6/5/2023).
Kombes Pol Kusworo Wibowo menyatakan, pencurian itu terjadi pada Selasa (2/5/2023). Petugas polisi yang sedang melakukan patroli di sekitar lokasi memergoki para pelaku.
Saat itu, polisi memergoki ketiga pelaku, A, J, dan WK sedang mengangkut barang hasil curian ke dalam mobil bak terbuka.
"Sekuriti ini bertugas pada malam hari. Dia memanfaatkan situasi untuk mencuri besi-besi di lingkungan Stasiun KCJB Tegalluar ini," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Walaupun besi yang dicuri adalah bekas pakai, tutur Kapolresta Bandung, barang tersebut tak boleh diambil karena masih dapat didaur ulang dan digunakan untuk kepentingan lain.
Para pelaku mencuri besi yang berfunsi untuk melindungi kabel di bawah rel kereta. Total besi yang berhasil diamankan mencapai berat 200 kilogram. "Tidak boleh diambil sembarangan oleh pekerja," tutur Kapolresta Bandung.
Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, para pelaku mengaku baru satu kali mencuri besi bekas di area proyek kereta cepat.
Namun begitu, polisi masih mendalami pengakuan itu. Sebab tidak menutup kemungkinan pelaku sering menjual besi bekas milik PT KCIC tersebut dan melibatkan orang lain.
"Walaupun sekadar baut dan harganya enggak mahal, tapi dampaknya itu bisa mengakibatkan kecelakaan kereta cepat. Saya berharapan ini (aksi pencurian di area proyek kereta cepat) adalah yang terakhir," ucap dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku, A, J, dan WK, disangkakan melanggar Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
kcjb proyek KCJB kcic pt kcic kabupaten bandung Kapolresta Bandung polresta bandung proyek kereta cepat
Artikel Terkait