Diketahui, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan penipuan dan tindak pencucian uang (TPPU) platform Quotex pada Selasa 8 Maret 2022 malam.
Pria yang kerap memamerkan mobil dan motor mewah tersebut dijerat pasal berlapis dengan ancaman 20 tahun penjara. Doni diduga melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Atas kasus ini, sejumlah aset milik Doni disita polisi. Mulai dari uang tunai, rumah dan tanah di kawasan Bandung, Jawa Barat, deretan mobil mewah, ponsel, hingga barang-barang branded yang ditaksir mencapai puluhan miliar.
Editor : Agus Warsudi
crazy rich Crazy rich bandung Doni Salmanan kasus penipuan kasus penipuan dan penggelapan binary option Affiliator Binary Option kejaksaan agung Tahanan Kejaksaan Agung
Artikel Terkait