Doni Salmanan memamerkan motor dan mobil mewahnya. (FOTO: ISTIMEWA)

JAKARTA, iNews.id - Doni Salmanan, berjuluk crazy rich Bandung, segera diseret ke meja hijau sebagai terdakwa di ruang sidang. Persidangan segera digelar setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan penipuan binary option dengan tersangka Doni Salmanan telah lengkap atau P-21.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pun segera melimpahkan berkas perkara tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung. "Berkas perkara sudah dinyatakan P-21," kata Kasubdit I Dit Tipid Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol, Jumat (1/7/2022).

Pelimpahan berkas tahap II ke jaksa penuntut umum ini akan dilakukan secepatnya pada pekan depan. "Kalau tidak Senin, Selasa lah. Karena banyak juga yang dibawa," ujar Reinhard Hutagaol.

Diketahui, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan penipuan dan tindak pencucian uang (TPPU) platform Quotex pada Selasa 8 Maret 2022 malam.  

Pria yang kerap memamerkan mobil dan motor mewah tersebut dijerat pasal berlapis dengan ancaman 20 tahun penjara. Doni diduga melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. 

Atas kasus ini, sejumlah aset milik Doni disita polisi. Mulai dari uang tunai, rumah dan tanah di kawasan Bandung, Jawa Barat, deretan mobil mewah, ponsel, hingga barang-barang branded yang ditaksir mencapai puluhan miliar.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network