Kompol Asep Nandang menyatakan, dari tangan tersangka Yayan Rustandi, warga Kampung Kaum RT 001/006, Kecamatan Sukanegara, Kabupaten Cianjur, petugas mengamankan satu unit sepeda motor merek Honda Stride hitam dan satu buah kunci astag dengan 2 anak kunci.
"Akibat perbuatannya, pelaku Yayan dipersangkakan melakukan percobaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 juncto Pasal 53 KUHPidana," ujar Kompol Asep Nandang.
Editor : Agus Warsudi
cianjur kota bandung aksi pencurian aksi pencurian digagalkan aksi pencuri kasus pencurian pencuri motor pencuri motor ditangkap
Artikel Terkait