CIMAHI, iNews.id - Pemkot Cimahi memutuskan untuk kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro tahap kedelapan selama enam hari, dari 18 hingga 31 Mei 2021. Kebijakan ini diterapkan lantaran Kota Cimahi masuk zona oranye atau risiko sedang penularan Covid-19.
Pelaksana tugas (plt) Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, selama pelaksanaan PPKM mikro jilid tujuh, Pemkot Cimahi telah berusaha menjalankan kebijakan pemerintah pusat terkait larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Petugas gabungan dari Satgas Covid-19 Kota Cimahi bersama TNI/telah melakukan penyekatan di beberapa titik keluar-masuk Kota Cimahi demi memastikan agar warga menaati kebijakan pelarangan mudik selama PPKM mikro sebelumnya," kata Ngatiyana seusai rapat evaluasi PPKM mikro, Rabu (19/5/2021).
Selama pelaksanaan PPKM mikro jilid delapan, ujar Ngatiyana, akan memerintahkan jajaran untuk menutup kegiatan-kegiatan yang melibatkan kerumunan orang.
Editor : Agus Warsudi
PPKM PPKM diperpanjang PPKM Mikro ppkm mirko PPKM skala mikro cimahi kota cimahi wali kota cimahi tempat wisata Cegah covid
Artikel Terkait