Asep Lutfi, penjual kopi keluar dari Lapas Tasikmalaya setelah tiga hari dikurung karena melanggar PPKM Darurat. (Foto: MNC Portal/Asep Juhariyono)

Asep memilih untuk dipenjara karena memang tidak punya uang untuk membayar denda. Selain itu, tidak ingin membebani orang tuanya.

Setelah bebas, Asep menngaku akan kembali berjualan di kedia kopinya dan berpesan agar para pelaku usaha mengikuti aturan pemerintah saat PPKM Darurat.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya menjebloskan pemilik kedai kopi bernama Asep Lutfi Suparman (23), Kamis (15/7/2021) akibat melanggar PPKM Darurat karena melayani pengunjung makan minum di tempat.

Asep diperlakukan layaknya pelaku kejahatan kriminal. Dikurung selama tiga hari ke depan di lapas. Sebelum dimasukan ke dalam sel, Asep Lutfi menjalani proses pencukuran rambut dan memakai baju tahanan layaknya warga binaan lainnya. Petugas tak membedakan kasus yang menimpa warga binaan lain meski Asep terjerat tindak pidana ringan.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network