Kasi Pidsus Kejari Kota Tasikmalaya Haryanto Hamonangan memberikan keterangan terkait kasus korupsi proyek Jalan Sule Setianegara. (FOTO: iNews/ASEP JUHARIYONO)

TASIKMALAYA, iNews.id - Lima  tersangka kasus korupsi proyek pengerjaan Jalan Sule Setianegara ditahan Kejari Kota Tasikmalaya. Satu dari 5 tersangka, berinisial MD, berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sedangkan empat lainnya, masing-masing berinisial AZ, R, YS, dan DF berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor, konsultan, dan pengawas pekerjaan. Penahanan terhadap 5 tersangka dilaksanakan pada Selasa (24/10/2023) malam setelah dilakukan pemeriksaan intensif.

Kelima tersangka, MD, AZ, R, YS, dan DF dijebloskan ke Lapas Kelas II B Kota Tasikmalaya sebagai tahanan titipan kejaksaan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasis Pidsus) Kejari Kota Tasikmalaya Haryanto Hamonangan mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pelanggaran yang diduga dilakukan adalah kekurangan volume pengerjaan jalan yang tidak sebanding dengan rencana awal.

"Berdasarkan temuan BPK tersebut, kejaksaan melakukan penyelidikan dan pendalaman. Proses penyelidikan kasus ini pun melibatkan tim ahli sehingga setelah dikumpulkan alat bukti dan keterangan sejumlah saksi, mengarah ke penetapan lima tersangka karena merugikan negara senilai lebih dari Rp600 juta," kata Kasi Pidsus Kejari Kota Tasikmalaya.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network