"Jadi ada kecemburuan karena saat kejadian malam itu korban memergoki istrinya sedang berduaan dengan korban sekitar pukul 1 atau jam 2 malam (01.00-02.00 WIB dini hari). Tersangka kalap dan langsung melakukan upaya penganiayaan," ujar Kapolsek Buahbatu.
Akibat perbuatannya, tutur Kompol MT Nisar Salam, tersangka Candra disangkakan melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. "Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara," tutur Kompol A Riduan.
Editor : Agus Warsudi
kota bandung polrestabes bandung korban pembunuhan kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis pelaku pembunuhan pembunuhan selingkuhan istri bunuh selingkuhan istri
Artikel Terkait