Kapolsek Buahbatu Kompol A Riduan memberikan keterangan terkait pembunuhan korban Medi Mulyadi, anggota Linpas Kelurahan Cijawura. (FOTO: Humas Polrestabes Bandung)

"Jadi ada kecemburuan karena saat kejadian malam itu korban memergoki istrinya sedang berduaan dengan korban sekitar pukul 1 atau jam 2 malam (01.00-02.00 WIB dini hari). Tersangka kalap dan langsung melakukan upaya penganiayaan," ujar Kapolsek Buahbatu.

Akibat perbuatannya, tutur Kompol MT Nisar Salam, tersangka Candra disangkakan melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. "Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara," tutur Kompol A Riduan. 


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network