Dia pun melakukannya dengan sadar dan tidak dalam pengaruh minuman keras. "Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dan dijerat Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga," tutur Kasatreskrim.
Sementara pelaku Cecep Dadan alias Dewa mengakui jika tindakannya karena termakan cemburu karena melihat istrinya tersebut bersama lelaki lain. "Saya emosi dan marah ke istri karena jalan sama orang lain dan melihat ada fotonya dengan pria itu, makanya saya pukuli," kata pria yang sudah menikah tujuh kali ini.
Editor : Agus Warsudi
polres cimahi kota cimahi kasus pembunuhan Kasus pembunuhan IRT kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan pembunuhan suami bunuh istri suami bunuh istri siri
Artikel Terkait