Ilustrasi cekcok berujung penusukan di depan Griya Ciwastra, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung. (Foto: Ist)

"Pelaku merasa kesal kepada korban karena saat mengendarai sepeda motor belok arah tidak memberikan lampu isyarat atau sein. Pelaku AP menegur korban dan terjadilah percekcokan mulut hingga perkelahian," kata Kasatreskrim dikutip dari iNews Bandung Raya, Senin (24/11/2025).

Kompol Anton menambahkan, setelah menerima laporan, polisi dari Polsek Rancasari dan Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Dari rangkaian pemeriksaan itu, tergambar dinamika cekcok yang berujung pada penusukan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku disebut sempat menyampaikan permintaan maaf dalam perselisihan tersebut.

"Pelaku sempat meminta maaf, tapi korban tak terima," ujar AKP Anton.

Karena masih dikuasai rasa kesal dan dalam pengaruh obat keras, pelaku AP yang membawa sangkur kemudian melakukan penusukan kepada Hari Sukma Jaelani. Satu tusukan saja sudah cukup membuat nyawa korban tak tertolong.

"Luka tusuk cuma satu, di dada menembus jantung. Dia (pelaku AP) selalu membawa senjata tajam. Pelaku dan korban tidak saling mengenal," katanya.

Kompol Anton menyebut, pelaku AP ditangkap tak lama setelah peristiwa itu.

"Ya dia ditangkap malam itu juga. Ditangkap di Ciwidey, Kabupaten Bandung. Barang bukti yang kami amankan di sini satu bilah pisau sangkur dan pakaian korban," ucap Kompol Anton.

Akibat perbuatannya, AP dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Kasus Hari Sukma Jaelani tewas ditusuk di Bandung ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa emosi di jalan raya bisa berujung tragedi jika tidak dikendalikan.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network