Polisi mengecek pemilik motor salah satu pelaku yang ditinggalkan di TKP. Akhirnya polisi menangkap MAJ alias Bejo keesokan harinya, Minggu (10/11/2024).
"Kurang lebih enam pelaku yang terlibat dalam kejadian ini. Satu orang yang menusuk dan lima lainnya ikut mengeroyok. Lima pelaku itu masih di bawah umur tapi tetap diproses hukum," katanya.
Kombes Budi mengatakan, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Fakta lain terungkap dari penyelidikan. Para pelaku ternyata menenggak minuman keras sebelum kejadian dan polisi telah menyita botol miras.
"Kejadian ini dipicu minuman keras," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait