Polrestabes Bandung merespons cepat kasus ini dengan melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, NZ, RA, dan AL, tiga pelaku pengeroyokan ditangkap. Mereka adalah pemuda yang tinggal di Kiaracondong. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan melanggar Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, anggota komunitas Edan Sepur, petugas Dishub Kota Bandung, dan Polsuska yang sedang memberi edukasi di perlintasan kereta api dikeroyok sejumlah orang di Kiaracondong, Kota Bandung, Jumat (3/12/2021) sore.
Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo megatakan, insiden pengeroyokan itu berawal saat anggota komunitas Edan Sepur memberhentikan dan menegur pengendara motor yang melanggar aturan lalu lintas.
Selain tak mengenakan helm, kata Manajer Humas PT KAI Daop2 Bandung, pengendara motor itu melawan arah atau bukan peruntukkannya.
"Diimbau oleh teman-teman komunitas, tidak boleh melewati lokasi tersebut melalui jalur yang salah apalagi tidak menggunakan helm," kata Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung.
Editor : Agus Warsudi
kapolrestabes bandung Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung Wakapolrestabes Bandung aksi pengeroyokan kasus pengeroyokan pelaku pengeroyokan perlintasan ka perlintasan kereta api
Artikel Terkait