"Kami dari Polres Banjar bersama dinas kesehatan melakukan pemeriksaan kepada warga yang melintasi Pos penyekatan untuk balik ke tempat asal. Ini adalah operasi kemanusiaan. Dengan kerja sama dan ikhtiar kami, bersama-sama menangani Covid-19," kata Kapolres Banjar.
AKBP Melda mengemukakan, petugas di pos penyekatan Cijolang sempat memeriksa satu bus yang di dalamnya terdapat delapan penumpang. Namun semua penumpang membawa dokumen kesehatan, kecuali satu orang yang masa berlaku surat telah berakhir pada 4 Mei 2021 lalu.
"Kami langsung melakukan tes rapid antigen kepada penumpang tersebut dengan hasil dinyatakan negatif. Sehingga kami mengizinkan yang bersangkutan untuk melanjutkan perjalanan ke Cikarang," ujar AKBP Melda.
Kegiatan tes rapid antigen acak diawali dengan penyerahkan alat pemeriksaan secara simbolis dari Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny kepada petugas Dinkes Kota Banjar untuk digunakan secara gratis kepada Para pengguna jalan yang memasuki wilayah Kota Banjar.
Editor : Agus Warsudi
arus mudik arus balik mudik Dilarang mudik larangan mudik operasi larangan mudik rapid antigen banjar kota banjar polres banjar
Artikel Terkait