Bupati Bandung Dadang Supriatna. (Foto: iNews)

“Tidak bisa langsung menetapkan tanpa pertimbangan pusat. Ini untuk memastikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Rapat tersebut juga membahas peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk melakukan evaluasi dan monitoring pengenaan pajak daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Mendagri turut memerintahkan Inspektorat Daerah mengawasi pelaksanaan pajak dan retribusi sesuai aturan.

Sebagai Ketua Harian Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Dadang menyebut rapat virtual itu diikuti hampir 1.000 peserta.

“Alhamdulillah, Pak Mendagri yang langsung mimpin rapatnya, jadi arahan yang disampaikan sangat rinci,” katanya.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network