BANDUNG, iNews.id - Bupati Bandung Dadang Supriatna akan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebelum menetapkan kenaikan tarif PBB. Hal itu untuk mencegah insiden aksi demonstrasi warga seperti di Kabupaten Pati, Jawa Tengah terkait kenaikan tarif PBB.
“Segala sesuatunya harus ada koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait kebutuhan masing-masing daerah. Konsolidasi dan koordinasi ini penting supaya tidak ada kesalahan,” kata Dadang, Jumat (15/8/2025).
Dadang menjelaskan, dalam rapat koordinasi nasional secara daring yang dipimpin Mendagri, Kamis (14/8) dan diikuti para gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia.
Mendagri menginstruksikan kepala daerah menunda atau mencabut Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang memberlakukan kenaikan PBB-P2 dan NJOP jika kebijakan tersebut memberatkan masyarakat.
“Pak Mendagri menegaskan supaya aturan yang berlaku dikembalikan pada Perkada tahun sebelumnya,” ujar Dadang.
Dia menjelaskan, kebijakan pajak dan retribusi daerah harus dikoordinasikan dengan Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah sebelum ditetapkan.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait