"Perbaikan tersebut perlu dilakukan agar pelaksanaan PPDB tahap dua nanti sesuai dengan tujuan. Semua pengaduan pada Tahap I ini agar dapat diselesaikan sebelum pendaftaran tahap II dimulai, " ujarnya.
Sementara itu, Kadisdik Jabar Dedi Supandi mengaku, terdapat beberapa perbaikan yang harus dilakukan dari PPDB tahap 1 ke PPDB tahap 2 untuk jenjang SMA.
Di antaranya, perbaikan pelaksanaan pendaftaran, penyampaian informasi melalui website PPDB, penyaluran calon peserta didik baru KETM yang tidak diterima di sekolah negeri, dan perbaikan pengelolaan pengaduan secara berjenjang.
Dedi Supandi juga menginstruksikan kepada jajaran Disdik Jabar dan kabupaten/kota untuk memperhatikan dan menindaklanjuti catatan dari Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat tersebut.
Editor : Agus Warsudi
Disdik Jabar ombudsman Ombudsman Jabar PPDB 2022 penerimaan peserta didik baru Peserta didik peserta didik baru SMA negeri SMK negeri smp negeri
Artikel Terkait