Warga menerima BPNT yang dikonfersi menjadi uang tunai Rp600.000. (FOTO: ILUSTRASI/Okezone)

Rizal Cardawir menyatakan, untuk pembelian sembako boleh dibelanjakan di warung mana saja. Sehingga tidak boleh ada siapapun yang mengarahkan para KPM untuk membeli sembako di salah satu warung tertentu. Hal tersebut sesuai arahan dari Kementerian Sosial.

Namun Dinsos KBB tidak bisa berbuat banyak jika ada KPM yang membandel menggunakan uang itu untuk membeli atau membayar kebutuhan lain. Sebab proses penggunaannya di lapangan sulit untuk diawasi. Yang pasti, saat berbelanja tidak boleh ada penggiringan dan pemaksaan. 

"Memang tidak menutup kemungkinan ada yang bandel membelanjakan uangnya untuk keperluan lain karena sulit diawasi. Paling kita hanya sebatas melakukan imbauan dan sosialisasi ke warga," ujar Rizal Cardawir. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network