Rizal Cardawir menyatakan, untuk pembelian sembako boleh dibelanjakan di warung mana saja. Sehingga tidak boleh ada siapapun yang mengarahkan para KPM untuk membeli sembako di salah satu warung tertentu. Hal tersebut sesuai arahan dari Kementerian Sosial.
Namun Dinsos KBB tidak bisa berbuat banyak jika ada KPM yang membandel menggunakan uang itu untuk membeli atau membayar kebutuhan lain. Sebab proses penggunaannya di lapangan sulit untuk diawasi. Yang pasti, saat berbelanja tidak boleh ada penggiringan dan pemaksaan.
"Memang tidak menutup kemungkinan ada yang bandel membelanjakan uangnya untuk keperluan lain karena sulit diawasi. Paling kita hanya sebatas melakukan imbauan dan sosialisasi ke warga," ujar Rizal Cardawir.
Editor : Agus Warsudi
Beras BPNT bpnt bantuan tunai bantuan kemensos kemensos RI keluarga penerima manfaat bandung barat kabupaten bandung barat
Artikel Terkait