Buruh membentangkan spanduk dalam aksinya di DPRD Majalengka. (Foto: iNews.id/Inin Nastain)

MAJALENGKA, iNews.id - Ratusan buruh dari beberapa serikat yang tergabung dalam Aliansi Buruh Majalengka (ABM) menggelar aksi unjuk rasa. Dalam aksi itu, setidaknya ada beberapa tuntutan yang disuarakan buruh, di antaranya desakan untuk menjalankan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.874-Kersa/2021.

Aksi sendiri rencananya dipusatkan di dua titik, yakni depan Gedung DPRD Majalengka dan Pendopo Bupati. Sebelum aksi, mereka melakukan konvoi, sambil menjemput rekan-rekannya di beberapa pabrik.

Pantauan MPI di lapangan, tuntutan massa juga disampaikan lewat beberapa spanduk. Penghapusan UU Cipta Kerja, masih menjadi tuntutan yang disuarakan para buruh lewat spanduk. 

Selain itu, tuntutan juga disampaikan melalui kalimat-kalimat sindiran lewat spanduk. Salah satunya berbunyi 'Cendol Dawet 5000 an, Anggota Dewan Ruwet Buruh Turun ke jalan.' 

Untuk UU Cipta Kerja, buruh menilai inkonstitusional. "Ini sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi," kata massa dari KSPN, M Ditto Ar Rasyid.

"Kami juga menolak revisi Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang nomor 15 tahun 2019," kata dia.

Sementara, setidaknya ada tiga serikat yang ambil bagian pada aksi salam rangka peringatan May Day. Ketiga serikat itu yakni PPMI, FSPMI, dan SPN.

Adapun tuntutan yang disampaikan yakni tolak Omnibus law, setop Union Busting, dan terapkan Kep Gub Nomor 561/Kep.874-Kersa/2021. Aksi sendiri berhenti sementara, setelah azan duhur berkumandang.


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network