BANDUNG, iNews.id - Buruh Jawa Barat bakal menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur Jabar tentang Penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Buruh keberatan dengan kenaikan UMK 2024 yang tidak sesuai harapan.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto mengatakan, SK Gubernur bakal membuat demo yang dilakukan di jalan akan percuma. Karena itu, buruh Jabar berencana menempuh cara lain untuk melawan SK Gubernur, yaitu, menggugat ke PTUN dan mogok massal.
"Kami menggunakan dua cara untuk melawan SK Gubernur tentang UMK 2024. Pertama, secara hukum gugat ke PTUN. Kedua melakukan aksi mogok kerja di wilayah masing-masing," kata Roy Jinto dari atas mobil komando di hadapan buruh, Kamis (30/11/2023).
Roy Jinto menyatakan, aksi mogok massal akan dilakukan awal Desember 2023 atau sebelum SK Gubernur Jabar berlaku. Gugatan ke PTUN juga akan dilayangkan pada Desember. "Sebelum SK berlaku, kita harus melakukan itu. Kemungkinan besar awal Desember," ujar Roy Jinto.
Editor : Agus Warsudi
aksi buruh buruh Buruh Berjuang Buruh Jabar upah buruh rata-rata upah buruh UMK 2024 gubernur jabar pj gubernur jabar
Artikel Terkait