"Pakai PP 51 tahun 2023, itu yang menjadi dasar kami. Karena, kami hanya bisa di koridor itu," kata Pj Gubernur Jabar di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (30/11/2023).
Bey Machmudin menyatakan, Pemprov Jabar tetap mengacu kepada PP 51 Tahun 2023 walaupun ada 13 kabupaten dan kota di Jabar yang meminta agar tak menggunakan aturan tersebut dalam menentukan upah minimum.
"UMK tertinggi di Kota Bekasi Rp5.343.430. Bukan bahasa yang terendah, memang di Jawa Barat ini kan range UMK itu dari Rp2 juta sampai Rp5 juta. Kota Banjar (terendah) Rp2.070.192," ujar Bey Machmudin.
Editor : Agus Warsudi
aksi buruh buruh Buruh Berjuang Buruh Jabar upah buruh rata-rata upah buruh UMK 2024 gubernur jabar pj gubernur jabar
Artikel Terkait