BANDUNG, iNews.id - Seorang warga Bandung harus kehilangan aset miliaran rupiah gegara dipailitkan rekannya sendiri. Seluruh aset milik Satria Wijaya bakal dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Kini, dia pun tengah berjuang agar mendapat keadilan karena nilai aset yang akan disita pihak pengadilan tak sebanding dengan nilai utang yang dimilikinya.
"Total utang saya Rp285,5 miliar ke bank, itu pun saya tidak pernah mendapat hitungan pasti dari bank. Namun, total aset ini secara appraisal berjumlah Rp566 miliar. Sehingga, salah satu yang saya perjuangkan adalah hak serta selisih utang dan nilai aset yang saya miliki," tutur Wijaya di kediamannya di Jalan Citarum, Kota Bandung, Senin (30/5/2022).
"Saya merasa dizalimi, dikerjain dan tidak bisa berbuat apa-apa. Saya mohon kepada Presiden Jokowi, Kemenkumham, Kejaksaan atau siapapun yang mengerti, tolong bantu saya mencari keadilan," kata dia.
Wijaya yang berprofesi sebagai pengusaha itu menceritakan asal muasal dia dipailitkan. Awalnya, dia meminjam sejumlah uang ke bank melalui rekannya yang berinisial A untuk melunasi utang pembelian sebidang tanah kepada rekannya yang lain berinisial H.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait