Buruh long march di Jalan Raya Padalarang. Mereka menuntut Pemda KBB menaikkan UMK 2024 minimal sebesar 15 persen dari besar UMK saat ini. (FOTO:DOK)

Selain meminta rekomendasi kenaikan 15-17 persen, kalangan buruh juga meminta Pj Bupati segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait Ketenagakerjaan. Hal itu dilakukan untuk menindak tegas perusahaan yang melakukan pelanggaran-pelanggaran seperti outsourcing dan penetapan struktur skala upah bisa ditindak tegas.

Dalam Perbup juga, ujar Dede, harus memuat seputar stuktur skala upah yang menurutnya selama ini belum diterapkan di Bandung Barat. Hal itu lantaran belum adanya aturan yang mengikat.

"Kami tuntut Pj Bupati menerbitkan Perbup tentang pemberlakuan skala upah. UMK ini bagi buruh yang bekerja di bawah 1 tahun, sedangkan yang di atas satu tahun ada aturannya. Nah ini yang belum dibuat Perda," tutur dia.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network