Pada pertemuan internal, jelas dia,pihak perusahaan bersikukuh bahwa karyawannya itu putus kontrak. ,Padahal secara regulasi yang menjadi pedoman PT Kaldu Sari Nabati lewat aturan perusahaannya dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 dasarnya, disebutkan bahwa kontrak kerja itu, hanya boleh dikontrak 1 tahun masa penilaian.
"Sedangkan saudara Indrawan sudah bekerja di PT Kaldu Sari Nabati itu lebih dari 3 tahun. Beliau sudah bekerja di perusahaan tersebut terhitung sejak tanggal 16 Maret 2017 sampai dengan kemarin hubungan kerja tanggal 1 Februari 2023," kata dia.
"Secara regulasi yang menjadi pedoman PT Kaldu Sari Nabati, saya katakan aturan itu bahwa kontrak kerja PKWT itu hanya boleh berlaku 2 tahun masa kontrak dengan subsider 1 kali dengan masa kerja 1 tahun," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait