Buruh yang tergabung dalam FSPMI mendatangi kantor Dinas KUKM Majalengka, untuk membahas kasus PHK. (Foto: iNews.id/Inin Nastain)

Pada pertemuan internal, jelas dia,pihak perusahaan bersikukuh bahwa karyawannya itu putus kontrak. ,Padahal secara regulasi yang menjadi pedoman PT Kaldu Sari Nabati lewat aturan perusahaannya dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 dasarnya, disebutkan bahwa kontrak kerja itu, hanya boleh dikontrak 1 tahun masa penilaian.

"Sedangkan saudara Indrawan sudah bekerja di PT Kaldu Sari Nabati itu lebih dari 3 tahun. Beliau sudah bekerja di perusahaan tersebut terhitung sejak tanggal 16 Maret 2017 sampai dengan kemarin hubungan kerja tanggal 1 Februari 2023," kata dia.

"Secara regulasi yang menjadi pedoman PT Kaldu Sari Nabati, saya katakan aturan itu bahwa kontrak kerja PKWT itu hanya boleh berlaku 2 tahun masa kontrak dengan subsider 1 kali dengan masa kerja 1 tahun," ucapnya.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network