Para tersangka kasus pinjol ilegal terduduk menahan malu dengan tangan terborgol di Mapolda Jabar, Kamis (21/10/2021). (Foto MPI/Agung Bakti Sarasa )

Berdasarkan hasil koordinasi, kata Arief, pihak Kejati Jabar juga menjadikan kasus pinjol ilegal ini sebagai atensi. Penanganan kasus ini rencananya akan melibatkan tim gabungan.

"Bapak Kajati Jabar membuat tim gabungan, bahkan kami lihat ada lima jaksa utama di situ. Kita juga berpacu dengan waktu, sehingga perlu akselerasi dan perlu ada pengembangan lainnya dan sudah kami dapatkan bahannya dari Bapak Kajati Jabar. Ini kolaborasi yang luar biasa, sangat jarang Bapak Kajati langsung turun tangan karena ini atensi nasional," ucapnya. 

Diketahui, Unit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar menggerebek kantor perusahaan  pinjol ilegal di wilayah DIY, Kamis 14 Oktober 2021 lalu. Dalam penggerebakan tersebut, polisi berhasil mengamankan 86 pegawai yang mayoritas merupakan kolektor. 

Penggerebekan berawal dari adanya laporan korban pinjol ilegal dengan nomor laporan LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021 a.n. Pelapor berinisial TM yang tak kuat menahan tekanan para kolektor pinjol ilegal. Bahkan, akibat teror yang kerap dilakukan kolektor-kolektor sadis itu, korban sempat terbaring di rumah sakit akibat depresi. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network